Kamis, 14 April 2011

Hakim Federal Bebaskan Apple

Hakim federal AS membatalkan putusan juri federal yang menuntut Apple Inc agar membayar denda sebesar US$ 625,5 juta dalam masalah pelanggaran hak paten perusahaan teknologi kecil, Mirror Worlds LLC. Demikian diberitakan Associated Press, Selasa (5/4).

Hakim Distrik AS Leonard Davis di Tyler, Texas, Senin (6/4), akhirnya memuntuskan untuk menolak salah satu kasus tuntutan hak paten terbesar yang pernah ada dalam ranah hukum kekayaaan intelektual ini. Sejauh ini, kedua pihak terkait menolak untuk berkomentar lebih lanjut.

Kasus pelanggaran paten ini diajukan sejak Oktober lalu. Seorang juri federal di Tyler menetapkan Apple melanggar tiga paten milik Mirror Worlds, yang mencakup beberapa fitur di Apple Mac, iPhone, dan iPod. Selain itu, juri tersebut menetapkan, untuk setiap pelanggaran paten Apple diwajibkan membayar denda 208,5 juta dolar AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar